Diduga Siarkan Kampanye, MNC Grup Mangkir dari Pemeriksaan Bawaslu

Katadata
Ilustrasi siaran televisi.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
8/3/2018, 19.43 WIB

"Setelah kami ingatkan masih ada yang berjalan di empat stasiun televisi itu. Tapi pada 2 Maret menurut jejak yang dilihat teman-teman, tiga (televisi) ini yang ditemukan. Jadi objeknya adalah iklan kampanye yang disiarkan di luar jadwal yang disiarkan tiga televisi," kata Afifuddin.

(Baca juga: Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi)

Karenanya, Bawaslu pun memanggil ketiganya untuk dimintai klarifikasi. Menurut Afifuddin, klarifikasi dilakukan untuk mencari tahu siapa pihak yang meminta adanya penyiaran kampanye. "Ujungnya kami berharap agar ada peta jalan untuk pemanggilan selanjutnya, misalnya partai politiknya," kata dia.

Dengan absennya RCTI, iNews, dan Global TV dalam pemanggilan saat ini, Bawaslu berencana melakukan pemanggilan kedua. Panggilan tersebut akan dilakukan terhadap direktur utama ketiga lembaga penyiaran tersebut.

"Segera ini (dipanggil). Tadi saya telepon untuk segera dilayangkan, tidak kepada pimpinan redaksi, tapi kepada direktur utama atau sejenisnya," kata dia.

Jika RCTI, iNews, dan Global TV tak hadir setelah tiga kali panggilan dilakukan, Bawaslu akan menyikapinya melalui mekanisme pleno. "Sebenarnya skenario untuk panggil partainya juga sudah ini, cuma kan mau meminta informasi dulu," ucapnya.

Sebelumnya, MNC Group juga telah mendapatkan surat peringatan dari KPI terkait penayangan iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Padahal, Perindo sudah ditetapkan sebagai salah satu peserta Pemilu 2019.

"Masih terdapat iklan kampanye partai politik di lembaga penyiaran sejak penetapan," kata Komisioner KPI Hardly Stefano di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).

Halaman: