“Sebenarnya, waktu masih cukup bagi DPR untuk melakukan fit and proper test sebelum berakhir masa tugas,” ujar Hendri.
Namun, proses uji kelayakan dan kepatutan yang tak kunjung dilakukan menyebabkan presiden harus melakukan dua kali perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU yakni pada 27 Desember 2017 - 27 Februari 2018 dan 27 Februari 2018 - 27 April 2018. Jika sikap DPR masih menolak, Hendri menjelaskan pihaknya tidak bisa ikut campur tangan. Sebab, Pansel sudah menyelesaikan tugas penyeleksian komisioner KPPU untuk diserahkan kepada presiden.
(Baca juga: Batal Bubar, KPPU Diperpanjang Masa Tugas hingga April oleh Jokowi)
“Karena yang menyerahkan ke DPR adalah presiden, langkah lebih jauhnya itu ada di wilayah presiden,” jelasnya.
Karenanya ia pun meminta agar uji kelayakan dan kepatutan bisa segera dilakukan. Nantinya, dari 18 nama calon komisioner, bakal terpilih 9 orang yang menjadi komisioner KPPU.