Pansel Bantah Tudingan Hasil Seleksi untuk Lemahkan KPPU

Katadata
Pansel KPPU yang dibentuk pada 8 Agustus 2017 telah melakukan seleksi cepat sehingga daftar nama calon diserahkan kepada Jokowi pada 11 November 2017.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
5/3/2018, 16.30 WIB

Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah tuduhan hasil seleksi bertujuan untuk melemahkan KPPU.  Pasalnya, KPPU diharapkan bisa  menjadi lembaga yang independen dan kredibel untuk menjaga iklim usaha yang sehat.

Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini menegaskan proses seleksi cepat bisa menjadi bukti tidak ada tujuan untuk melemahkan KPPU. Dengan selesainya proses seleksi tersebut, memungkinkan Presiden Joko Widodo  segera menyerahkan daftar nama calon komisioner ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Baca : Pansel KPPU Heran DPR Tak Kunjung Uji Kelayakan Calon Komisioner)

“Diharapkan DPR memiliki waktu cukup untuk melakukan seleksi dan tidak ada kekosongan kepemimpinan komisioner KPPU yang sangat merugikan dalam proses penegakan hukum persaingan usaha,” kata Hendri di Jakarta, Senin (5/3).

Pansel KPPU yang dibentuk pada 8 Agustus 2017 telah melakukan seleksi cepat sehingga daftar nama calon diserahkan kepada Jokowi pada 11 November 2017.  Sementara itu, penyerahan nama calon ke DPR baru dapat dilakukan pada 22 November 2017, sebelum masa jabatan komisioner KPPU berakhir pada 2017.  Dengan begitu  masih ada waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily