Pemerintah Akan Batalkan Pengangkatan Plt Gubernur dari Polri

ANTARA FOTO/Suwandy
Menkopolhukam Wiranto sebut pemerintah mengkaji ulang rencana pengangkatan Plt Gubernur dari Polri.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/2/2018, 12.23 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah memilih mendengarkan aspirasi masyarakat yang memprotes rencana pengangkatan penjabat gubernur dari perwira aktif Polri. Pemerintah bakal membatalkan rencana tersebut terutama untuk pelaksana tugas GUbernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Pemerintah tidak buta tuli. Pemerintah mendengar aspirasi rakyat dan tahu kondisi wilayah masing-masing seperti apa," Wiranto di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2).

Pemerintah sebelumnya berencana mengangkat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin untuk menjadi Pj Gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara. "Untuk Jabar dan Sumut sudah dipertimbangkan, akan ada kebijakan lain nanti, akan kami lakukan," kata Wiranto.

(Baca juga: Gerindra Laporkan Mendagri ke Ombudsman Soal Plt Gubernur dari Polri)

Wiranto mengatakan, aspirasi yang didengar pemerintah tak hanya berasal dari masyarakat sipil. Dia juga mendengarkan kritik yang dilayangkan para partai politik terkait wacana penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri itu.

"Partai politik kan masyarakat juga. Ya sudah, jangan dibahas lagi (wacana penjabat gubernur)," kata Wiranto.

Usulan penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri sebelumnya mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan, Partai Gerindra melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas adanya usulan dua penjabat gubernur dari perwira aktif Polri ke Ombudsman, Jumat (9/2).

(Baca juga: Soal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi: Dulu Tak Masalah, Kenapa Ribut?)

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerinda Said Bakhri memaparkan, usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara itu Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan penjabat dari Polri akan mempengaruhi netralitas selama Pilkada 2018.
Apalagi bila salah satu calon kepala daerah tersebut merupakan pensiunan Polri.

Ace mengatakan, pemerintah tak bisa hanya mempertimbangkan regulasi dalam menunjuk penjabat gubernur. Menurutnya, sensitivitas publik terkait persoalan netralitas Polri juga harus dipertimbangkan ketika mengusulkan penjabat gubernur.

(Baca: Rencana Penjabat Gubernur dari Polri Dikecam Partai Politik)