Kritik Jabatan dan Kebijakan Presiden Tak Masuk Pasal Penghinaan

Arief Kamaludin | Katadata
15/2/2018, 21.17 WIB

Enny juga memastikan soal penghinaan presiden, perzinahan, LGBT, hingga pasal sensitif lainnya ditunda pembahasannya. Perlu meminta masukan dari berbagai pihak, sebelum dibahas. Apalagi ada beberapa hal yang sebenarnya praktik bersifat ada dan lumrah di Indonesia.

(Baca: Rentan Jadi Alat Kriminalisasi, RUU KUHP Disebut Libatkan Masyarakat)

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai DPR dan pemerintah tidak seharusnya memasukkan kembali pasal-pasal yang sudah dibatalkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aturan mengenai soal penghinaan presiden pernah dibatalkan oleh MK.

Dalam pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR kembali memasukannya dalam Pasal 238 RUU KUHP tentang penghinaan presiden. Pasal tersebut sebenarnya sudah pernah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Dalam melakukan pembaruan KUHP, pembentuk UU tidak boleh lagi memasukkan rumusan norma seperti yang dibatalkan oleh MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono. (Baca: RUU KUHP Ancam Kriminalisasi Kritikan Masyarakat)

Halaman: