Sementara, draf peraturan presiden mengenai bank tanah juga sudah pada tahap akhir. Bank tanah akan berbentuk badan layanan umum di bawah komite yang terdiri atas menteri-menteri yang telah ditetapkan Presiden.

(Baca juga: Bebas PPh 5.800 Peserta Tax Amnesty Ditolak, Sri Mulyani Revisi Aturan)

Tenaga ahli Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Penyusunan Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto, mengatakan badan ini akan menampung tanah terlantar yang belum dikuasai negara. "Saat ini, potensinya ada sekitar 400 ribu hektare," tuturnya.

Himawan mengatakan pembentukan badan ini untuk mendorong pemanfaatan tanah secara maksimal. "Bank tanah akan memberikan tanah bagi siapa saja yang membutuhkan," ucapnya.

Jika ada kebutuhan untuk kepentingan umum, badan ini akan menyerahkannya kepada pemerintah. Adapun untuk kepentingan pembangunan, termasuk proyek infrastruktur, akan digelar tender.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution