Ditahan KPK, Setya Novanto Siap Lepas Jabatan Ketua Umum Golkar

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan pidato politiknya saat pembukaan Rapimnas II partai Golkar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (22/5).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
20/11/2017, 18.45 WIB

"Kami lihat besok dulu apakah besok keputusannya sampai selesai periode atau sampai Munaslub," ucap Nusron.

Sebelumnya, Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. 

(Baca juga: Setnov Ditahan, Airlangga Bertemu Luhut dan Jokowi di Istana)

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, KPK telah menahan Novanto di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Minggu (19/11) malam. Novanto dipindahkan pasca penahanannya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Halaman: