Setnov Ditahan, Jokowi Minta Pergantian Ketua DPR Sesuai Aturan

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
20/11/2017, 16.10 WIB

"Pembantaran tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu akan ada pemindahan dari sini ke rumah tahanan di KPK, ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11) malam.

KPK menetapkan masa tahanan Novanto selama 20 hari pada Jumat (17/11) lalu. Namun karena saat itu Novanto masih dirawat di RSCM, masa tahanannya baru terhitung efektif sejak Ahad (19/11).

(Baca juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)

Tak hanya menahan Novanto, KPK hari ini juga memeriksa sang istri, Deisti Astriani Tagor.  Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan jika Deisti hari ini diperiksa penyidik. Deisti diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang juga menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Saksi yang akan diperiksa adalah istri dari yang bersangkutan juga, diperiksa untuk tersangka ASS," kata Febri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Minggu (19/11) malam.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution