Jokowi Kembali Ingatkan Setnov untuk Ikuti Proses Hukum

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas kepolisian berjaga di depan ruang tempat Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk melihat kondisi Ketua DPR Setya Nova
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
17/11/2017, 15.30 WIB

Adies mengatakan, pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap Novanto. Maka selama Novanto masih menjadi tersangka, dia tak dapat diproses secara etik. "Etika bisa berjalan apabila status hukumnya sudah jelas. Kalau belum jelas kami belum bisa," kata Adies.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, struktur pimpinan DPR tak akan berubah meski Novanto dijadikan tersangka oleh KPK. "Status pimpinan baru bisa diganti atau berhenti bila sudah terdakwa," kata Fahri. (Baca juga:  Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)

Sebelumnya, Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Pada Rabu (15/11) malam, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK saat itu berencana melakukan penangkapan terhadap Novanto karena kerap mangkir saat pemeriksaan yang diagendakan. Namun setelah 5 jam di lokasi, penyidik tak juga menemui Novanto.

Hingga Kamis (16/11) sore, keberadaan Novanto tidak diketahui. Keberadaannya baru diketahui pasca Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) pukul 19.00 WIB.

Mobil Toyota Fortuner 2.5 G AT bernomor polisi B 1732 ZLO yang membawa Novanto mengalami kecelakaan karena menabrak tiang di perempatan Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Halaman: