Menurutnya 18 perusahaan belum amendemen lantaran belum menyepakati beberapa isu. Di antaranya  isu penerimaan Negara, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan secara prevailing law atau mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan lokasi 13 perusahaan tambang yang mengamendemen kontrak itu tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,  dan Sumatera Selatan. 

Untuk mempercepat amendemen, Bambang mengaku ikut menyertakan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mempermudah penyelesaian renegosiasi kontrak tersebut. "Desember selesai lah," kata dia. 

Adapun dalam amendemen dilakukan beberapa perubahan pasal pada kontrak dengan menambah atau menghapus pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kontrak PKP2B yang diteken pada generasi I, ada 17 pasal yang diamendemen, dan menambah satu pasal.

(Baca: Enam Bulan, Penerimaan Negara dari Sektor Minerba Sudah 56% Target)

Sementara untuk kontrak PKP2B generasi II terdapat dua pasal yang diamendemen, sementara generasi III sebanyak 23 pasal diamendemen. Salah satu pasal yang diamendemen berisi tentang penerimaan negara, kewajiban operasi dan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Halaman: