Rekaman Johannes Marliem Sebut Setnov Dapat Jatah Rp 60 Miliar

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/11/2017, 21.21 WIB

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Rekaman yang diputar dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebutkan Ketua DPR RI Setya Novanto disebut mendapatkan jatah Rp 60 miliar dalam proyek e-KTP.

Rekama tersebut merupakan pembicaraan antara Johannes Marliem, eks Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.Sugiharto yang bersaksi di persidangan membenarkan rekaman tersebut.

(Baca: Jadi Tersangka, Setya Novanto Kembali 'Serang Balik' Pejabat KPK)

Ketiganya membicarakan tentang jatah terkait proyek e-KTP.  Dalam rekaman, Sugiharto mengatakan, Anang dan Marliem memiliki hutang kepada Andi Narogong. Marliem pun menagih hutang tersebut kepada Anang untuk dibayarkan kepada Andi.

Nantinya, uang tersebut akan diteruskan sebagai jatah uang dari proyek e-KTP kepada bos Andi berinisial "SN". Jaksa pun menanyakan siapa inisial "SN" yang dimaksud dalam percakapan tersebut. "Bos SN siapa?" tanya Ariawan.

"Setya Novanto," jawab Sugiharto.  (Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP

Sugiharto mengatakan, masih ada hitung-hitungan antara Anang dan Andi yang belum disepakati terkait jatah yang akan diberikan kepada Novanto. Menurut Sugiharto, Andi meminta jatah untuk bosnya sebesar Rp 100 miliar.

Namun, Anang -melalui Marliem- hanya memiliki uang senilai Rp 60 miliar. Sugiharto pun mencoba menengahi. Dia menyarankan untuk memberikan dulu Rp 60 miliar yang dimiliki Marliem.

"Iya, enggak sampai ngoyo-ngoyo 100 (Rp 100 miliar)," kata Sugiharto. (Baca: Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Surat Pencegahan Setnov Sah Secara Hukum)


Mantan Bos PT Gunung Agung tampung uang

Pada sidang yang sama, pengusaha Made Oka Masagung, mengaku pernah menampung dana sebesar US$ 2 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Uang tersebut kemudian dikirimkan Oka kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi melalui transfer antar bank dan pemberian cek melalui seorang pengusaha asal Singapura, Ikhsan Muda Harahap.

Oka memberikan keterangan saat hadir sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.

Jaksa KPK Abdul Basir ketika itu mengonfirmasi terkait pemberian uang oleh Anang lewat perusahaannya bernama Multicom Investmen, Pte Ltd. kepada rekening perusahaan Delta Energy yang dimiliki Oka di Singapura. Uang itu disebut masuk ke rekening Oka pada 10 Desember 2012.

"Iya, kurang lebih," jawab Oka. (Baca: Setnov Mangkir dari Pemeriksaan, DPR Minta KPK Izin Jokowi)

Hari berikutnya, uang tersebut dikirimkan Oka kepada Ikhsan. Sebelum menerima uang, Irvanto sempat memberi tahu Ikhsan bahwa ada rekanannya yang akan mengirimkan uang kepada dia.

Irvanto pun meminta agar Ikhsan memberikan nomor rekeningnya di DBS Singapura. "Jadi ketika itu Irvanto hubungi saya ada teman mau transfer, terus dia katanya mau ambil di Singapura tapi tidak jadi, saya akhirnya bawakan," kata Ikhsan.

Setelah mendapatkan uang tersebut, Ikhsan pun membawanya ke Indonesia. Pasalnya, Irvanto ketika itu tak jadi datang ke Singapura untuk mengambil uang tersebut.

"Dia (Irvanto) bilang enggak jadi ke Singapura, minta bawain ke dia. Selanjutnya diserahkan ke irvanto ke rumahnya," kata Ikhsan.

Selain dikirimkan kepada Ikhsan, uang yang diterima dari Anang juga dikirimkan Oka sebagian kepada anaknya, Endra Raharja Masagung. "Iya betul sebesar US$ 15 ribu ke anak saya," ucap Oka.

Kendati mengakui pernah menampung uang dari Anang, Oka berdalih tak mengenal Ikhsan dan Irvanto. "Belum tahu, saya recall dulu," kata Oka.

Kasus korupsi e-KTP diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

 (Baca: KPK Resmi Umumkan Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP)