Persoalkan Kisruh Senjata Impor, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

ANTARA FOTO/Rahmad
Anggota Brimob saat simulasi penyergapan kelompok radikal bersenjata di lantai tiga gedung bekas Cunda Plaza di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
2/10/2017, 12.18 WIB

Setelah informasi beredar di media sosial, Sabtu malam, Mabes Polri mengadakan konferensi pers. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengakui impor ratusan senjata dan ribuan amunisi.  "Senjata tersebut betul milik Polri. Itu barang yang sah," kata Irjen Setyo di Mabes Polri Jakarta, Sabtu malam.

Setyo mengungkapkan senjata yang diimpor harus melalui proses karantina. Senjata tersebut nantinya diproses oleh Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. “Prosedurnya demikian, barang harus masuk Indonesia dikarantina, kemudian diproses Bais TNI," kata Setyo.

Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto meminta semua pihak tidak berspekulasi atas impor senjata tersebut.

Wiranto menjelaskan jika senjata tidak bisa diproduksi, maka impor senjata dimungkinkan sesuai dengan Undang-undang. "Tidak sederhana tapi nanti kami selesaikan. Saya jamin masalah internal ini terselesaikan dan tidak mengganggu keamanan nasional secara menyeluruh," kata Wiranto.

Isu senjata ilegal menjadi perhatian publik setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut lima ribu senjata ilegal didatangkan oleh institusi nonmiliter ke Indonesia. Gatot menyampaikan hal itu di acara silaturahmi dengan purnawirawan jenderal dan perwira aktif TNI, pada Jumat, 22 September 2017.

Ketika itu pernyataan Gatot ini dibantah oleh Wiranto yang menyatakan 500 pucuk senjata dibeli BIN dari PT Pindad untuk keperluan sekolah intelijen. Polemik senjata ilegal kembali mencuat ke publik dengan senjata impor yang tertahan di Soekarno Hatta.

Pengamat pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, menyatakan pemberian izin masuk dan mendarat pesawat terbang yang membawa senjata memasuki ke wilayah Indonesia tidak bisa secara mendadak. Sehingga, senjata api yang tiba di Soekarno Hatta telah melalui proses legal karena mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Markas Besar TNI.

"Maka jelas masuk barang itu legal dan telah melalui proses air clearance jadi sudah diketahui otoritas pemberi izin," kata Connie dikutip dari Antaranews.

Halaman: