Diduga Suap Auditor BPK, Karyawan Jasa Marga Dipecat

Arief Kamaludin|KATADATA
Karyawan Jasa Marga dipecat karena diduga memberi suap berupa satu unit motor Harley Davidson kepada auditor BPK.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/9/2017, 07.05 WIB

Seorang karyawan PT Jasa Marga (Persero) Tbk diduga memberi suap berupa satu unit motor Harley Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor  BPK berinisial SY ini kini menjalani tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan karyawan yang diduga memberikan suap dalam pengurusan laporan keuangan BUMN itu diberhentikan sejak Selasa (12/9). Pemecatan disebut sebagai langkah mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut.

"Jasa Marga tgl 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," kata Dwimawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9). 

Dwimawan menuturkan, pemberhentian sementara karyawannya dilakukan setelah Jasa Marga bersama BPK melakukan pemeriksaan internal, seperti menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SY.

"Beberapa waktu belakangan, Jasa Marga atas permintaan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah bekerjasama dengan BPK secara internal," kata Dwimawan.

Halaman: