Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan PT Freeport Indonesia telah sepakat soal kewajiban divestasi saham sebesar 51% untuk Indonesia. Sementara teknis mengenai divestasi saham tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.
Jonan mengatakan dengan sepakatnya Freeport pada ketentuan divestasi tersebut, maka saat ini Pemerintah akan berfokus kepada kesepakatan lain seperti ketentuan fiskal serta perpajakan yang segera dirundingkan. Ada pun perundingan lanjutan akan dilanjutkan Agustus ini.
"Divestasi tinggal caranya (mekanisme) saja. Ini akan dinegosiasikan kembali," kata Jonan. Hal ini dikatakan Jonan usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/7). Namun mantan Menteri Perhubungan tersebut membantah pertemuannya dengan Jokowi membahas soal Freeport.
(Baca: Luhut Minta Freeport Tak Masukkan Cadangan untuk Valuasi Saham)
Dia juga masih enggan menjelaskan lebih rinci skema divestasi yang akan diajukan Pemerintah. Sedangkan soal perpajakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Terutama pajak dan retribusi daerahnya," kata Jonan.
Terkait dengan skema yang ditawarkan pemerintah kepada Freeport, Jonan memastikan akan menguntungkan bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Namun, di sisi lain kepentingan nasional tetap yang paling utama dan akan didahulukan terkait hal ini.
Saat ini pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini tengah bernegosiasi mengenai kelanjutan investasi tambang di Papua. Ada empat isu utama yang dibahas dalam negosiasi ini yakni ketentuan fiskal dan perpajakan pemerintah pusat dan daerah, divestasi saham 51% untuk Indonesia, kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021, dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
(Baca: Jonan: Freeport Akan Temui Sri Mulyani Pertengahan Agustus)
Pembahasan kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021 dan pembangunan smelter telah selesai pembahasannya bersama Kementerian ESDM. Sementara divestasi dan ketentuan fiskal masih dalam pembahasan di ranah Kementerian Keuangan.
Kementerian ESDM mengklaim PT Freeport Indonesia telah menerima IUPK Operasi Produksi yang berlaku selama delapan bulan sejak tanggal 10 Februari 2017. Selama jangka waktu itu dilakukan pembahasan mengenai penyelesaian jangka panjang kelanjutan operasi Freeport.