Usut Jual Aset, Polri Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Katadata/ Arief kamaludin
Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu, (01/10).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
25/7/2017, 17.23 WIB

"Pastinya tidak sesuai dengan Permen BUMN dan pedoman dari Pertamina. Dua peraturan itu yang ditabrak oleh tersangka," kata Wawan.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Januari 2017 lalu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.

(Baca: Karen Mundur Saat Pertamina Kesulitan Keuangan)

Penyidik telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah. Selain itu telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut, yang terdiri dari internal Pertamina dan orang-orang yang terlibat dalam proses jual beli pada 2011.

Wawan mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk melihat adanya keterlibatan pihak-pihak lain. "Para pihak akan diminta keterangan," ucapnya.

Sementara itu, Waluyo enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika usai diperiksa. Waluyo merupakan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober-Desember 2009, langsung memasuki mobil sedan hitam berplat nomor B 1949 RFZ. "Ke penyidik saja," katanya sambil memasuki mobil.

Halaman: