Setya Novanto Sahkan UU Pemilu, Empat Fraksi Walk Out

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
21/7/2017, 01.22 WIB

Hingga menjelang voting, PAN memilih jalan tengah lewat Paket C yang memuat opsi presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10), dan metode konversi suara (quota hare).

Fraksi Partai Gerindra menyusul PAN yang memilih walk out dalam pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu. Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani menegaskan opsi ambang batas presiden nol persen merupakan prinsip yang tak dapat ditinggalkan.

(Baca: Fraksi DPR Saling Lobi soal Ambang Batas Presiden di RUU Pemilu)

Muzani berpegang teguh aturan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan presiden serentak otomatis tak memerlukan syarat ambang batas pengajuan calon presiden. “Kami pegang prinsip ambang batas presiden nol persen karena itu prinsip, kami menawarkan ini sebagai suatu solusi untuk menghindari masalah di masa depan," kata Muzani.

Ketika seluruh anggota fraksi Gerindra yang berjumlah 72 orang serentak walk out, Fadli Zon yang menjadi pimpinan sidang pun memiliih meninggalkan ruang sidang. Posisi Fadli pun segera digantikan Setya Novanto yang sebelumnya duduk di kursi pimpinan DPR.

Aksi Gerindra kemudian diikuti pula oleh Demokrat dan PKS. Sejak menjelang sidang paripurna, ketiga fraksi ini solid mendukung opsi Paket B.

Sementara itu anggota Fraksi PDIP Aria Bima mempersilakan empat fraksi yang memilih walk out untuk menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Semua yang kami putuskan dalam paripurna ini konstitusional, yang melakukan walk out dapat mengajukan judicial review ke MK," kata Aria Bima.

(Baca: Persoalkan Syarat Capres, Gerindra dan Yusril Akan Gugat UU Pemilu)

Halaman: