"Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto.

Berdasarkan salinan yang diterima Katadata, ada beberapa poin yang diubah dalam Perppu Nomor 2/2017. Poin-poin tersebut, antara lain mengenai larangan terhadap ormas pada Pasal 60, sanksi pada Pasal 61, peringatan pada Pasal 62, pembubaran ormas pada Pasal 80A, dan ketentuan pidana pada Pasal 82 dan 83.

Wiranto mengatakan, Perppu ini diterbitkan tanpa maksud membatasi kegiatan ormas. Ia juga berdalih penerbitan Perppu ini bukan sebagai tindakan kesewenang-wenangan pemerintah mengancam kebebasan ormas.

"Tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan eksistensi bangsa," tambah dia.

Wiranto pun meminta masyarakat tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang rasional dan jernih. Sebab kata Wiranto, pemerintah memiliki pertimbangan adanya kebutuhan yang mendesak dalam penerbitan Perppu Nomor 2/2017. Pemerintah nantinya juga akan menyampaikan penerbitan Perppu ini ke DPR.

"Tentu akan diserahkan ke DPR karena ini tentu atas sepengetahuan DPR. Ada mekanismenya, tunggu lah," ucap Wiranto.

Sebelum mengeluarkan Perppu ini, pada 8 Mei lalu, Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto mengatakan HTI terindikasi bertentangan dengan Pancasila karena mengusung konsep khilafah atau negara Islam.

Namun, ketika itu pembubaran ormas tak dapat dilakukan secara langsung karena sesuai UU No 17/2013, pembubaran harus melalui permohonan ke pengadilan yang memakan waktu. 

(Baca: Larangan Bagi Hizbut Tahrir di Berbagai Negara)

Halaman: