Kementerian ESDM: IUPK "Percobaan" Freeport untuk Jaga Investasi

www.npr.org
tambang freeport
12/4/2017, 14.37 WIB

(Baca: Revisi Aturan, Jonan Tetap Wajibkan Freeport Bangun Smelter)

Seperti diketahui, pemberian IUPK dengan jangka waktu tertentu ini tercantum di Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, ketika IUPK ini terbit, perusahaan tambang masih dapat berpegang pada semua klausul dalam kontrak karya serta dokumen kesepakatan lainnya dengan pemerintah.

Setelah jangka waktu itu berakhir dan sepakat menerima lUPK, maka kontrak karya serta dokumen kesepakatan lainnya tidak lagi berlaku. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan IUPK selama masa waktu itu maka pengusahaan pertambangan kembali menggunakan kontrak karya hingga masa waktunya berakhir.

(Baca: Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober)

Padahal jika mengacu aturan sebelumnya, yakni Permen ESDM Nomor 5/2017, pemegang Kontrak Karya yang memilih mengubah menjadi IUPK , maka status kontrak karyanya otomatis berakhir. Hal itu diatur dalam pasal 19 permen ESDM 5/ 2017 yang kini direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 28/2017.

Halaman: