Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober

Arief Kamaludin | Katadata
4/4/2017, 20.25 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) memberikan kesempatan kepada PT Freeport Indonesia untuk mencoba Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 10 Oktober mendatang. Jika selama enam bulan itu Freeport tidak cocok dengan izin baru tersebut maka bisa kembali menggunakan kontrak karya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, percobaan IUPK ini sesuai kesepakatan pemerintah dengan Freeport pada pekan lalu. Tim perunding dari pihak pemerintah terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, dan  Kejaksaan Agung. Proses negosiasi sudah berlangsung sejak 10 Februari lalu.

Dengan status IUPK tersebut, Freeport bisa mengekspor konsentrat hingga berakhirnya masa uji coba status izin itu pada 10  Oktober 2017. Adapun, rekomendasi ekspor konsentrat Freeport telah dikeluarkan Kementerian ESDM sesuai surat 17 Februari 2017 lalu, di mana Freeport mendapatkan rekomendasi ekspor  dengan kuota 1.113.000 ton.

(Baca: Tiga Aturan Baru Pertambangan Digugat ke Mahkamah Agung)

Namun, apabila nantinya Freeport ingin kembali menggunakan kontrak karya hingga kontraknya berakhir tahun 2021, pemerintah  tidak akan melarangnya. Namun, Freeport tidak boleh lagi mengekspor konsentrat karena belum menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Agar Freeport bisa berubah kembali menjadi kontrak karya, pemerintah nantinya akan menyiapkan regulasi sebagai payung hukumnya nanti. ''Kami akan mengakomodasikan untuk melandasi itu,'' kata Teguh di Jakarta, Selasa (4/4).

Sembari menjajal izin baru pertambangan tersebut, Freeport bersama pemerintah sepakat melanjutkan proses negosiasi selama delapan bulan. Masa waktu negosiasi ini lebih panjang dari kesepakatan awal selama enam bulan. (Baca: Berlaku Setahun, Freeport dan Amman Kantongi Izin Ekspor

Negosiasi tersebut membahas sejumlah poin dalam aturan baru mengenai IUPK, seperti stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

(Baca: Jonan Klaim Freeport Sepakat Ubah Kontrak, Izinnya Mulai April)

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dengan status IUPK,  Freeport tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu antara lain, membayar bea keluar dan membangun smelter. ''Ekspor masih dihubungkan dengan membangun smelter. Kalau dia masih ingin ekspor tentu harus bangun smelter,'' katanya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.