DPR Belum Sepakat, Pembahasan Payung Hukum Holding BUMN Berlanjut

Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Penulis: Miftah Ardhian
23/3/2017, 20.35 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan masih belum menyetujui substansi dari payung hukum pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016. Alasannya, pembahasan mengenai hal ini dengan pemerintah, masih belum tuntas.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan pihaknya masih perlu membahas aturan tersebut lebih lanjut bersama dengan pihak Kementerian BUMN. Oleh karenanya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan pihak pemerintah, diputuskan bahwa DPR masih belum menyetujui isi dari aturan tersebut.

(Baca: Kementerian BUMN: PP 72/2016 Membuat BUMN Sulit Privatisasi)

"Komisi VI DPR RI masih belum menyepakati substansi dari PP 72/2016 tentang perubahan atas PP nomor 44 tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas," ujar Azman saat membacakan kesimpulan, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Wakil Ketua Komisi VI lainnya Mohamad Hekal mengatakan pembahasan akan aturan ini perlu dilakukan secara mendalam. Oleh karenanya, dirinya meminta pembahasan akan hal ini dilakukan dalam sesi khusus dengan Kementerian BUMN tanpa dicampuradukannya dengan permasalahan BUMN lainnya.

Halaman: