Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap petugas pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3).
20/3/2017, 18.07 WIB

Dalam persidangan tersebut, baik hakim maupun jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencecar Arif dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, alasan Arif bertemu Ken hanya untuk menanyakan tax amnesty. "Padahal informasinya bisa saudara dapatkan di kantor pajak di Solo sana," kata salah seorang hakim.

Arif beralasan, dirinya ingin mendapatkan informasi menyeluruh mengenai tax amnesty. Dengan bertemu Ken, dia mengaku merasa lebih puas karena mengetahui mekanisme program pengampunan pajak secara menyeluruh. "Saya ingin tahu penjelasannya agar lebih puas."

Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Ken juga mengakui mengenal dan pernah didatangi Arif di kantor pusat Pajak. Kedatangan Arif bertujuan meminta keterangan terkait program pengampunan pajak. Namun, dia membantah adanya pembahasan perkara tunggakan pajak yang membelit PT EKP. Ken ditemani jajaran direktur Ditjen Pajak. Sementara Arif didampingi Rudi yang merupakan kolega Rajamohanan.

(Baca: Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan)

Menurut Ken, pertemuan langsung dengan wajib pajak sama sekali tidak menyalahi aturan. Apalagi, jika pertemuan tersebut membicarakan amnesti pajak dan dihadiri oleh orang lain. “Kalau WP (Wajib Pajak) mau ketemu saya, kalau ada waktu saya persilakan dan saya tidak ketemu sendiri, saya bawa direktur-direktur,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 21 November 2016. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Rajamohan. Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar.

Suap tersebut untuk membatalkan tunggakan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) PT EKP, sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Perusahaan ini disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak.

Halaman: