Tahun Lalu, 416 Jamaah Haji dan Umrah Tak Kembali Ke Indonesia

ANTARA FOTO/Jojon
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari mengambil foto warga untuk memperoleh paspor, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3). Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat memiliki paspor wisata harus membawa bukti rekening uang
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
20/3/2017, 18.02 WIB

Agato mengatakan, adanya paspor haji atau umrah memang lebih memudahkan perdagangan orang ke negara-negara Timur Tengah. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi pun mengeluarkan syarat-syarat tambahan bagi WNI yang ingin mendapatkan paspor untuk haji atau umrah.

Persyaratan khusus tersebut yaitu,  jika mengaku akan pergi umrah atau Haji non kuota, maka diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing dan Surat pernyataan dari perusahaan penyelenggara untuk menjamin keberangkatan dan kepulangan WNI ke Indonesia.

(Baca juga: Pemerintah Targetkan Pembangunan 7 Pos Perbatasan Tuntas 2018)

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pengetatan aturan ini akan lebih efektif dalam menekan kepergian WNI yang terindikasi menjadi TKI non-prosedural.

Sepanjang tahun 2016, ia menyebut, sebanyak 1.593 pemohon paspor telah ditolak imigrasi karena terindikasi sebagai TKI non-prosedural. "Di Januari-Maret 2017 ini juga sudah sebanyak 296 WNI ditolak oleh imigrasi Bandara," ujarnya. Sebaliknya, berdasarkan data Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah tercatat 8.162 WNI yang dideportasi terkait TKI non-prosedural pada 2016.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian