Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pemerintah siap menghadapi ancaman PT Freeport Indonesia yang akan membawa masalah perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Badan Arbitrase Internasional. Bila menang di pengadilan arbitrase, pemerintah akan mengambil alih tambang emas dan tembaga kelolaan Freeport di Grasberg, Papua.
Luhut mengatakan pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menunjuk perusahaan tambang pelat merah seperti PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) alias Inalum untuk mengelola tambang tersebut.
"Kan pemerintah bisa ada Inalum, tergantung Menteri BUMN (Rini Soemarno) lah. Tapi sudah di-exercise," kata dia usai Rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/2).
Bisa saja Inalum tak mengelola tambang tersebut sendirian, melainkan dalam bersama perusahaan lain dalam konsorsium. Pemerintah yakin perusahaan pelat merah bisa mengelola tambang Freeport lantaran bukan tambang baru (greenfield), biaya operasionalnya lebih murah ketimbang yang sudah diolah (brownfield).
Meski menyatakan siap mengambil alih tambang Freeport, Luhut menyatakan pemerintah masih melakukan proses negosiasi dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. “Saya kira, sekarang semua masih berjalan baik,” ucapnya. (Baca juga: Jokowi Akan Bersikap kalau Freeport Sulit Diajak Berunding)
Adapun, terkait ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Freeport, Luhut menyerahkan urusan tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Rencananya Hanif akan pergi ke Papua guna bertemu dengan serikat pekerja Freport Indonesia, besok atau lusa. Kedatangan Hanif ini dalam rangka mendorong adanya dialog antara serikat pekerja dengan manajemen Freeport.
Seperti diketahui, Freeport tidak mau menerima kebijakan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Peraturan anyar itu memberikan kesempatan kepada perusahaan tambang untuk tetap mengekspor mineral mentah (konsentrat) meski belum melakukan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter. (Baca juga: Diisukan Jadi Bos Freeport, Ini Kata Tony Wenas)
Syaratnya, perusahaan itu harus mengubah kontraknya (KK) menjadi IUPK. Namun, Freeport keberatan dengan skema baru IUPK tersebut. Bahkan, Freeport menganggap Pemerintah Indonesia telah melanggar kontrak. Alasannya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyatakan Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya belum berakhir. (Baca juga: Freeport Diklaim Setuju Alihkan Saham Pemerintah ke Holding BUMN)
President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson menilai Pemerintah Indonesia telah membuat keputusan sepihak. Karena itu, Freeport memberikan tenggang waktu selama 120 hari kepada Pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan. Jika dalam empat bulan ke depan tidak tercapai kata sepakat, maka Freeport akan menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa tersebut ke arbitrase internasional.