Pemerintah sedang menggodok paket reformasi hukum jilid II. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan paket kebijakan ini pemerintah akan fokus untuk memberikan kemudahan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Pemerintah menyadari bahwa saat ini masyarakat kecil masih sulit mendapatkan bantuan hukum. Dia juga mengakui bahwa tugas pemerintah adalah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan keadilan, termasuk di bidang hukum. Makanya dalam kebijakan kali ini pemerintah akan fokus memberikan kemudahan akses bantuan hukum bagi rakyat miskin.
"Jadi kalau (masyarakat miskin) ada masalah, bisa mendapatkan bantuan hukum dengan murah atau bahkan cuma-cuma," kata Wiranto usai rapat terbatas reformasi hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1).
Dia menjelaskan kemudahan hukum merupakan salah satu dari tiga fokus pemerintah dalam mempersiapkan paket reformasi hukum jilid II. Dua fokus lainnya adalah penataan regulasi yang tumping tindih dan perbaikan sistem peringatan dini (early warning system).
Saat ini pemerintah mencatat ada sekitar 41.000 aturan yang saling bertumpuk. Padahal beberapa aturan tersebut sudah tidak relevan lagi manfaatnya. Rencananya peraturan tersebut akan dihapus dan peraturan lain lain yang bersinggungan, akan diharmonisasikan lagi.
"Jadi masyarakat tidak bingung aturan yang benar mana, lalu mana lagi aturan yang sudah tidak sesuai," kata Wiranto.
Selain itu, kata Wiranto, pemerintah juga akan kembali memberdayakan Pemolisian Masyarakat (Polmas). Fungsinya sebagai sistem peringatan dini terhadap sejumlah ancaman negara, terutama terorisme serta radikalisme. Sehingga aparat keamanan bisa mendeteksi sejumlah gangguan dengan lebih cepat.
Sekadar informasi, dalam rapat terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal keadilan di bidang hukum ini. Dia menekankan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin menjadi sasaran yang ingin dicapai pemerintah pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan langkah besar pemerintah untuk mengatasi kesenjangan sosial.
"Masih ada kelompok masyarakat marjinal yang belum mendapatkan perlindungan dan badan hukum yang memadai untuk memperjuangkan keadilan," katanya.
Jokowi juga menekankan agar semua produk hukum yang dibuat, bukan merupakan proyek yang bersifat tahunan. Namun, memiliki rentang implementasi yang lebih panjang lagi. Jadi, perlu diperhatikan bahwa aturan tersebut memiliki landasan konstitusional, sosiologis, serta visioner.