Payung Hukum Holding Terbit, Pemerintah Tetap Kontrol BUMN

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN Rini Soemarno
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
3/1/2017, 16.48 WIB

(Baca: Mundur 2017, Pemerintah Minta BUMN Anggota Holding Patuh)

Selain itu, Kementerian BUMN mempertegas bahwa negara akan tetap memegang kontrol, terutama terkait dengan aksi-aksi korporasi strategis yang akan dilakukan oleh anak usaha dari holding BUMN itu. Kontrol tersebut melalui kepemilikan saham seri A Dwiwarna di dalam struktur BUMN yang akan menjadi anak usaha.

"Saat menjadi anak perusahaan, tidak serta merta diperlakukan khusus oleh negara karena tetap dikontrol," ujar Hambra, 28 Desember lalu. (Baca: Rini: Pembentukan Holding BUMN Terhambat Birokrasi)

Mengacu Undang-Undang BUMN, seluruh anak perusahaan dari segi definisi bukanlah berbentuk BUMN lagi. Namun, dengan adanya pasal-pasal baru itu maka BUMN yang menjadi anak usaha dari holding tersebut akan tetap diperlakukan sebagai sebuah BUMN.

Alasannya, BUMN itu tetap mengemban penugasan dari pemerintah dan juga memiliki aset-aset strategis negara. "Masalah hukum itu yang harus kami diskusikan. Sampai saat ini, sudah tidak ada masalah lagi. Kami optimistis awal Januari (terbentuk holding)," ujar Hambra.

Halaman: