Ubah Kontrak Bagi Hasil, Jonan Berniat Hapus Skema Cost Recovery

Arief Kamaludin|KATADATA
23/11/2016, 11.36 WIB

Skema gross split sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang  Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional. Namun, hingga kini implementasi dari aturan tersebut dinilai belum berjalan. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja menambahkan, biaya operasi ditanggung oleh kontraktor jika menggunakan skema gross split. Sebab, sudah tidak ada lagi cost recovery, yang biasanya dikembalikan oleh pemerintah. 

Ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah berencana mengubah konsep bagi hasil pada kontrak PSC. Dengan skema gross split, menurut Wiratmaja, proses pengerjaan proyek migas lebih cepat karena tidak lagi memakai cost recovery yang setiap tahun harus lebih dulu dianggarkan dalam APBN.

(Baca: Anggaran Cost Recovery Migas Tahun Depan Melonjak 24 Persen)

Selain itu, dengan konsep baru ini, kontraktor bisa lebih efisien dalam melakukan operasi migas karena mengeluarkan biayanya secara mandiri. Namun, Wiratmaja menekankan agar kontraktor tetap menjaga keamanan (safety) dan memakai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). "Contohnya di Cina dan beberapa negara Afrika yang sangat berhasil," kata dia.  

Halaman: