Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai kewajiban dana pasca operasi penambangan atau Abandonment dan Site Restoration (ASR) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Dengan aturan itu, kewajiban pembayaran dana pasca tambang akan berlaku untuk seluruh kontrak kerjasama migas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, peraturan menteri (permen) itu akan memuat kewajiban ASR tidak hanya berlaku untuk kontrak baru. “Kontraktor yang kontrak kerjasamanya tidak mengatur kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam permen ini,” kata dia kepada Katadata, Selasa (22/11).
(Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)
Selain itu, kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi dengan menggunakan dana kegiatan operasi. Adapun pada masa ekplorasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran. Sedangkan saat eksploitasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan.
Kontraktor menyampaikan rencana kegiatan pasca operasi kepada Direktur Jenderal Migas melalui Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). “Perubahan atas rencana kegiatan pasca operasi wajib mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas dengan tembusan Dirjen,” ujar dia.
Poin penting lainnya dalam aturan itu adalah kewajiban kontraktor melaksanakan kegiatan pasca operasi dalam jangka waktu tiga tahun setelah hasil pemeriksaan usulan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi. Pemeriksaan ini dilakukan Dirjen Migas.
Sementara itu, pembongkaran dan penghapusan peralatan instalasi dan fasilitas wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum dan dalam melaksanakan kegiatan pasca operasi, kontraktor juga wajib menjamin keselamatan dan kaidah keteknikan yang baik. (Baca: Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Keselamatan Migas)
Kontraktor wajib mencadangkan dana kegiatan pasca operasi yang merupakan bagian dari rencana kegiatan pasca operasi. Dana kegiatan pasca operasi dicadangkan dan disetor dalam rekening bersama dengan bentuk rekening giro antara SKK Migas dan kontraktor pada bank umum di Indonesia.
Jika ada pendapatan jasa giro dari pencadangan dana kegiatan pasca operasi, akan diperhitungkan sebagai akumulasi besaran dana kegiatan pasca operasi yang wajib dicadangkan oleh kontraktor. Penggunaan dana kegiatan pasca operasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan pasca operasi.
Susyanto mengatakan, ketika kontrak kerjasama telah berakhir dan dana kegiatan pasca operasi tidak mencukupi, maka kekurangan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab kontraktor. Namun, jika kontrak berakhir dan terdapat sisa dana kegiatan pasca operasi setelah dilakukan kegiatan pasca operasi maka sisa dana ini menjadi milik negara dan wajib disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Menurut Susyanto, berakhirnya kontrak tidak menghilangkan kewajiban kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pasca operasi. Saat Menteri ESDM menunjuk pihak lain untuk mengelola wilayah kerja dengan bentuk kontrak baru, maka kewajiban kegiatan pasca operasi beralih kepada kontraktor baru.
Jika terjadi peralihan participating interest atau hak kelola kepada pihak lain, kewajiban pelaksanaan kegiatan pasca operasi beralih kepada kontraktor atau pengelola baru. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dirjen Migas. (Baca: Enam Perusahaan Migas Menunggak Dana Pemulihan Tambang)
Pemerintah juga akan mengatur masa transisi untuk aturan ini. Dana kegiatan pasca operasi yang telah dicadangkan dan belum digunakan sebelum terbitnya peraturan menteri ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.
Jika mengacu kepada rancangan peraturan itu maka Chevron Indonesia harus mengalokasikan dana ASR untuk Blok East Kalimantan. Padahal, dalam kontrak blok yang akan berakhir 24 Oktober 2018 itu, tidak ada kewajiban tersebut. Namun, PT Pertamina (Persero) sebagai calon pengelola baru blok itu, mengaku keberatan jika harus menanggung dana ASR.