Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan peraturan baru mengenai pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasta. Demi menarik minat investor dan mempercepat pembangunannya, pemerintah memberikan insentif dan izin menjual hasil produksi kilang tersebut.
“Pembangunan kilang minyak berdasarkan izin usaha pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 November lalu. (Baca: Pertamina Pastikan Kilang Bontang Tetap Pakai Skema KPBU)
Ada tiga tujuan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta. Pertama, mewujudkan ketahanan energi. Kedua, penambahan volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. Ketiga, mengurangi ketergantungan impor BBM.
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh Badan Usaha Swasta dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun nonfiskal sesuai peraturan yang berlaku. Bentuk lainnya adalah mengintegrasikan kilang itu dengan produksi petrokimia
Bahan baku untuk kilang ini tidak hanya berasal dari minyak bumi atau kondensat yang berasal dari dalam negeri. Pemerintah juga mengizinkan badan usaha swasta menggunakan minyak impor untuk memasok kilangnya.
Hasil produksi kilang minyak yang berupa BBM diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, produksinya dapat juga dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. (Baca: Tiga Negara Siap Gusur Aramco Garap Kilang Dumai dan Balongan)
Selain itu, hasil produksi kilang minyak ini dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan Usaha Swasta yang menjual hasil produksi kilang kepada semua pengguna akhir diberikan Izin Usaha Niaga Umum.
Badan Usaha Swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan di dalam negeri. Penunjukan diberikan kepada pihak swasta yang telah mengantongi izin usaha niaga umum, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas distribusi.
Sedangkan Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha Swasta untuk mendistribusikan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk membangun kilang. Pertama, pembangunan kilang minyak nantinya harus menggunakan teknologi sesuai ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Kedua, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Direktur Jenderal Migas akan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian kilang oleh Badan Usaha Swasta. Sedangkan badan pengatur mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. (Baca: Tak Mau Bermasalah Hukum, Lelang Kilang Mini Mundur)
Badan usaha swasta yang membangun kilang wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.