Salah satunya adalah persyaratan nelayan harus mengikuti sekolah Basic Safety Training (BST). Syarat ini nantinya akan diganti dengan pelatihan (training) yang waktunya lebih singkat. Dia menganggap ini bisa mencegah adanya oknum yang mengambil keuntungan dari persyaratan yang tidak wajar ini.

"Misal kita suruh sekolah (BST), nanti malah ada (oknum) menawarkan bisa tidak sekolah asal bayar sekian," katanya usai acara diskusi peningkatan layanan publik di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (24/10). (Baca: Operasi Pungli di Perhubungan Ungkap Potensi Kerugian Negara)

Selain itu, ujian sertifikasi pelaut nantinya akan berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan, tidak lagi di bawah Ditjen Perhubungan Laut. Tonny mengatakan hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang akan segera diterbitkan.

Tonny mengaku sebenarnya masih banyak lagi perizinan yang akan dipangkas. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengatakan pada prinsipnya penyederhanaan dan memperpanjang durasi masa berlaku izin ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

"Jadi jangan sampai senang melihat orang susah, serta susah melihat orang senang," katanya. (Baca: Berantas Pungli, Luhut Andalkan Sistem Elektronik dan Perizinan)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution