Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap bisa merampungkan perjanjian kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok East Natuna dalam bulan September ini. Namun, hingga sekarang belum semua anggota konsorsium yang akan menggarap blok minyak dan gas bumi (migas) di Laut Natuna itu menyepakati kontrak tersebut.

Konsorsium kontraktor yang akan menggarap Blok East Natuna itu terdiri atas PT Pertamina (Persero), ExxonMobil Limited, dan PTT Thailand. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengungkapkan, sejauh ini baru Pertamina yang telah menyetujui skema bagi hasil kontrak pengelolaan blok tersebut.

Sedangkan dua perusahaan asing lainnya belum bisa memberikan persetujuannya. "Jadi, dengan Pertamina clear, tinggal dengan partner-nya," ujar Wiratmaja saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/9). Alasannya, mereka perlu melakukan konsultasi dengan perusahaan induknya di negara masing-masing.

(Baca: Pemerintah Klaim Exxon Segera Investasi di Blok East Natuna)

Menurut dia, Pertamina telah menyetujui seluruh kondisi dan persyaratan (terms and condition) yang diminta pemerintah dalam pengelolaan Blok East Natuna. Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak pun menyetujui pengelolaan blok itu berdasarkan dua cadangan yaitu minyak (AP) dan gas (LP).

Sekadar, kontrak Blok East Natuna memang berbeda dibandingkan kontrak blok migas pada umumnya karena memiliki dua level. Level atas merupakan gas bumi dan level bawah adalah minyak bumi.

Untuk kontrak terkait cadangan minyak, syarat dan ketentuannya dibuat tetap. Sedangkan untuk gas, syarat dan ketentuannya diatur secara umum dahulu dan nantinya masih dapat dikembangkan. "PSC masih bisa dikembangkan. Untuk gas misalnya, masih menunggu TMR (technology market review). Jadi bagaimana hasil TMR, akan disesuaikan," ujar Wiratmaja.

(Baca: Pertamina Buka Peluang Petronas Ikut Garap Blok East Natuna)

Namun, dia belum mau mengungkapkan besaran porsi bagi hasil yang telah disepakati dengan Pertamina. Begitu pula besaran bagi hasil yang ditawarkan kepada ExxonMobil dan PTT. Wiratmaja juga tak mau menjelaskan skema bagi hasilnya, apakah menggunakan skema dynamic split atau tidak. "Sabar, nanti ya."

Yang jelas, dia masih berharap, penandatanganan kontrak bagi hasil Blok East Natuna dapat dilakukan sesuai rencana yaitu pada bulan ini. Selanjutnya, proses eksplorasi bisa dilakukan beberapa bulan kemudian. Dengan begitu, dalam waktu tiga tahun cadangan migasnya sudah dapat diproduksi.

(Baca: Pemerintah Siapkan Kontrak Khusus untuk Blok East Natuna)

Sekadar informasi, potensi minyak di Blok East Natuna mencapai 36 juta barel (MMBO). Sedangkan volume gas di tempat yang ada di Blok East Natuna (OGIP) mencapai 222 triliun kaki kubik (tcf). Meski memiliki kandungan karbondioksida (CO2) hingga 72 persen, cadangan gas yang ada di Blok East Natuna masih bisa mencapai 46 tcf.