Pemerintah Klaim Exxon Segera Investasi di Blok East Natuna
Pemerintah optimistis ExxonMobil Indonesia bakal segera berinvestasi di Blok East Natuna, Kepulauan Riau. Salah satu alasannya adalah daya tarik investasi minyak dan gas bumi (migas) akan bertambah besar seiring revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak bidang hulu migas.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandaitan mengatakan, revisi aturan ini dapat mempengaruhi keekonomian Proyek East Natuna. “Exxon dengan perubahan PP Nomor 79 tahun 2010, mereka ingin segera masuk. Itu akan membuat Internal Rate of Return (IRR) mereka jadi naik,” katanya di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/9).
(Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Agar Blok East Natuna Cepat Produksi)
Tim Kementerian ESDM bersama dengan Konsorsium PT Pertamina, Exxon Mobil, dan PTT Thailand juga tengah menyelesaikan persoalan teknis sebelum menandatangani kontrak bagi hasil (PSC) di East Natuna. Luhut mengharapkan penandatangan kontrak tersebut dalam bulan ini.
Selain ketiga konsorsium tersebut, Luhut membuka peluang kepada Petroliam Nasional Berhad (Petronas) untuk menggarap proyek East Natuna. “Termasuk Petronas juga berminat silakan saja,” ujar dia.
Pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 ini ditargetkan selesai pekan ini. Sering revisi tersebut, Luhut berharap tingkat pengembalian investasi (IRR) yang menarik sebesar 15 persen. (Baca: Pertamina Buka Peluang Petronas Ikut Garap Blok East Natuna)
Untuk mencapai itu, pemerintah akan memberikan kemudahan, seperti pembebasan pajak sebelum berproduksi dan bagi hasil yang fleksibel tergantung kesulitan lapangan. Bahkan, kontraktor dimungkinkan mendapat bagi hasil 40 persen.
Selain itu, pemerintah akan meninjau ulang pemberian cost recovery. “Intinya, kami tidak ingin investasi ke Indonesia itu investor rugi,” kata Luhut.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga sepakat untuk memasukkan assume and discharge dalam aturan itu.“Akan dimasukkan dalam revisi PP 79 Nomor 2010, tapi rohnya saja. Roh assume and discharge kan memberikan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal,” kata Mardiasmo usai rapat di Kementerian Energi, Jakarta, Selasa (6/9) lalu. (Baca: Pemerintah Beri Insentif Melalui Revisi Aturan Cost Recovery)
Mengenai pajak, Kementerian Keuangan juga tidak akan mengenakan pada saat eksplorasi, tapi pada saat eksploitasi. Dengan begitu diharapkan bisa menggairahakan industri hulu migas. Selama ini, menurut Mardiasmo, lifting terus menurun karena keberadaan PP 79 Nomor 2010.