Sehari setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengukuhkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Arcandra Tahar menyampaikan pandangannya mengenai kedaulatan dan kemandirian energi di forum para pendukung Presiden Joko Widodo. Namun, Arcandra tidak bersedia mengomentari peluangnya kembali menjabat Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
Arcandra menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Membangun Kedaulatan Energi Bangsa" yang diselenggarakan organisasi massa pendukung Jokowi, Pro Jokowi (Projo), di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (8/9) petang. Dalam diskusi yang dihadiri sekitar 100-an orang itu, dia memaparkan sejumlah strategi hasil pemikirannya agar Indonesia memiliki kedaulatan dan kemandirian di bidang energi.
Pertama, terkait proses bisnis. Ia menilai, proses bisnis dalam bidang energi, khususnya bidang minyak dan gas bumi (migas), selama ini belum transparan. Alhasil, rantai bisnisnya sangat panjang. Ke depan, proses bisnisnya harus lebih terbuka antara investor maupun pemerintah.
(Baca: Arcandra Jadi Menteri Lagi, Bisa Picu Perdebatan Hukum dan Politik)
Kedua, pemakaian dan pengembangan teknologi sehingga bisa menemukan sumber-sumber energi yang berkali-kali lipat. Arcandra mengacu kepada Amerika Serikat yang terus mengembangkan teknologi untuk meningkatkan produksi migasnya hingga dua kali lipat dalam waktu tujuh tahun sejak 2007.
Ketiga, pemerintah harus betul-betul memilih orang yang tepat untuk menjadi pemimpin dalam bidang energi ini. Arcandra mengatakan, ada tiga syaratnya, yaitu memiliki ilmu pengembangan energi, skill, dan pengalaman.
(Baca: Menteri Hukum Pastikan Arcandra Kini Masih Berstatus WNI)
Pengalaman menjadi penting agar orang yang tepat ini dapat mengetahui sampai ke seluk-beluk permasalahan energi. "Dalam negosiasi kontrak apapun, harus punya ketiga syarat ini. Jangan hanya yang bisa salah satu. Kita butuh petarung-petarung seperti ini untuk menciptakan kemandirian energi," ujar Arcandra, yang menuai tepuk tangan riuh dari para peserta diskusi.
Selama sekitar 2,5 jam, Arcandra terlihat menggebu-gebu menyampaikan pandangannya.
Namun, dia memilih menghindari saat para wartawan menanyakan perihal status WNI yang kini resmi disandangnya dan kemungkinan menjabat kembali Menteri ESDM. "Saya tidak mau menjawab semua pertanyaan yang tidak berhubungan dengan pemaparan saya terkait kedaulatan energi," katanya sembari tersenyum simpul.
Setelah acara dan menunaikan salat Magrib di tempat itu, Arcandra juga enggan diwawancarai. Ia hanya menjawab sedikit tentang kesehariannya saat ini. "Kesibukan saya hanya baca, belajar, tidur, shalat. Baca dan belajar. Sudah itu saja," katanya.
(Baca: Arcandra Berpeluang Menjabat Kembali Menteri ESDM)
Seperti diberitakan Katadata, 13 Agustus lalu, Arcandra terbelit masalah status kewarganegaraan karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Alhasil, Presiden memberhentikan Arcandra dari jabatannya pada 15 Agustus lalu atau 20 hari sejak diangkat pada 27 Juli 2016. Alasan pemberhentiannya adalah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait masalah kewarganegaraan tersebut.
Namun, beberapa pekan terakhir ini, berkembang skenario kembalinya Arcandra menduduki jabatan Menteri ESDM itu. Hal tersebut dimungkinkan jika proses Arcandra mendapatkan kembali kewarnegaraan Indonesia (WNI) segera diselesaikan. "Iya, ada (skenario tersebut)," kata sumber Katadata, 18 Agustus lalu. (Baca: Menteri Arcandra Tersandung Kabar Status Warga Negara Amerika)
Apalagi, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (7/9) kemarin, Yasonna mengumumkan telah mengukuhkan status WNI Arcandra pada 1 September 2016. Pertimbangannya, Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan AS berdasarkan dokumen Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus lalu. Keputusan itu telah disahkan oleh Department State of the United States of America dan dikonfirmasi melalui surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 31 Agustus lalu.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menilai Arcandra tetap menjadi WNI hingga saat ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Arcandra tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless,” kata Yasonna.