Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Tujuannya agar proses transisi kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) yang berakhir, seperti Blok Mahakam, bisa berjalan mulus.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, aturan tersebut menjadi salah satu payung hukum proses transisi Blok Mahakam antara Total E&P Indonesie dengan PT Pertamina (Persero). “Itu direvisi supaya masa transisinya lebih tegas,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/8). (Baca: Aturan Investasi Pertamina di Blok Mahakam Selesai Pekan Depan)
Masa transisi ini sebenarnya sudah diatur pada Pasal 14 dalam peraturan menteri itu. Pasal tersebut menyebutkan, jika Pertamina mendapatkan izin pengelolaan maka kontraktor wajib bekerjasama dengan Pertamina untuk mengambil langkah-langkah persiapan pengelolaan sebelum berakhirnya kontrak kerjasama. Langkah-langkah persiapan itu antara lain, akses dan pemanfaatan data, aset dan penggunaan tenaga kerja.
Namun, Wiratmaja mengatakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar aturan tersebut dipertegas. “Jadi sebelum ambil alih, sudah bisa investasi. Nanti yang mengerjakan tetap kontraktor yang sudah ada,” ujar dia.
(Baca: SKK Migas Siapkan Acuan Investasi Pertamina di Blok Mahakam 2017)
Menurut dia, revisi aturan ini bukan hanya untuk Blok Mahakam, tapi berlaku untuk blok migas lain yang kontrak pengelolaannya akan berakhir. Dengan begitu, proses transisi lancar dan tidak mempengaruhi produksi.
Sementara itu, SKK Migas tengah menyiapkan payung hukum lain untuk Blok Mahakam berupa Surat Keputusan SKK Migas. Ada pula surat perjanjian antara Total E&P selaku operator Blok Mahakam hingga 2017 dan Pertamina sebagai operator baru mulai 2018. Ketiga aturan tersebut ditargetkan dirilis dalam pekan in.
Pertamina juga mulai menyusun rencana investasi untuk mengelola Blok Mahakam tahun depan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini mengalokasikan dana US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 20 triliun untuk mempertahankan produksi blok di Kalimantan Timur itu sebelum resmi diambil alih pada 2018. (Baca: Pertamina Sedia Rp 20 Triliun Mengebor 19 Sumur Blok Mahakam)
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menjelaskan, kebutuhan dana itu untuk membiayai pengeboran 19 sumur minyak pada kuartal II-2017. Dana itu termasuk untuk mengebor sumur pengembangan. “Supaya tidak terjadi penurunan produksi yang siginfikan di 2018,” kata dia, 23 Agustus lalu.