PGN Siap Selesaikan Proyek Pipa Gas Natuna Tahun Ini

Arief Kamaludin | Katadata
1/8/2016, 17.46 WIB

Dalam melaksanakan penugasan ini, PGN memiliki beberapa kewajiban. Pertama, berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam penyusunan Front End Engineering Design. Sementara pelaksanaan pembangunannya berkoordinasi dengan West Natuna Transportation System operator difasilitasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).  

(Baca: Tahun Depan, Pengeboran Dua Blok Migas di Natuna)

Kedua, menyelesaikan pembangunan pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping beserta infrastruktur pendukungnya. Ketiga, pengoperasian pipa gas bumi beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan.

Keempat, mengajukan permohonan penyesuaian izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa kepada Menteri. Kelima, menyiapkan segala perizinan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan penugasan ini. Keenam, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi secara berkala.

PGN juga wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan pertanggungjawaban, jika terjadi kekacauan umum, dan bencana alam lainnya. Berdasarkan laporan tersebut, Dirjen Migas akan mengatur langkah-langkah yang diperlukan. PGN wajib melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman: