Di sisi lain, menurut Nico, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan Inpex terkait perubahan skema pengembangan Blok Masela. Termasuk penentuan lokasi lahan yang tepat untuk pembangunan kilang pengolahannya. Hal ini membutuhkan proses yang panjang, rumit, dan sangat sensitif.

Dalam kesempatan wawancara dengan Katadata pada Maret lalu, Menteri ESDM Sudirman Said memang memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak Blok Masela. Namun, proses perpanjangan itu harus mengikuti aturan yang ada, yakni baru bisa diajukan paling cepat 10 tahun sebelum masa kontraknya berakhir yaitu tahun 2018.

“Kalau sudah bangun dan investasi sebesar itu, ya masuk akalnya kontraknya diperpanjang. Siapa yang mau investasi US$ 14 miliar tanpa kepastian,” ujar Sudirman. (Baca: Inpex Tak Dapat Perpanjang Kontrak Blok Masela Lebih 20 Tahun)

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko juga mengatakan, hanya akan memproses perpanjangan kontrak suatu wilayah kerja migas sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kontrak dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan. Setiap kontraktor migas yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maka bisa dilakukan paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Sementara kontrak Inpex di Blok Masela akan berakhir 2028. Jika mengacu aturan tersebut, Inpex baru bisa mengajukan kontrak paling cepat 2018 dan hanya bisa mendapat perpanjangan hingga 2048. "Kalau Inpex menyampaikan permohonan perpanjangan, maka mengikuti aturan itu," kata dia kepada Katadata, Sabtu (11/6). 

Halaman: