Jalankan Putusan Jokowi, Inpex Ajukan 3 Permintaan Blok Masela

Anggita Rezki Amelia
15 Juni 2016, 11:41
Rig
Katadata

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Inpex Corporation bersiap membahas rencana pengembangan Blok Masela, sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo. Setidaknya ada tiga permintaan yang diajukan perusahaan energi asal Jepang itu agar pengembangan Lapangan Abadi, Blok Masela, tetap menguntungkan meskipun menggunakan skema kilang pengolahan di darat.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan, tiga permintaan tersebut yakni kepastian perpanjangan kontrak setelah 2028, insentif pajak seperti tax holiday dan investment credit atau pengembalian biaya investasi. “Tapi belum sampai detail angkanya,” kata dia di Jakarta, Selasa (14/6). Rencananya, permintaan tersebut akan dibahas dalam pertemuan manajemen Inpex dengan SKK Migas, Rabu ini (15/6).

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Inpex Toshiaki Kitamura sudah menemui Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Kedatangan Kitamura ini untuk menegaskan komitmen Inpex mengembangkan ladang kaya gas di Laut Arafura, Maluku, itu dengan skema darat. (Baca: Temui Jokowi di Istana, Bos Inpex Janji Proyek Masela Jalan Terus)

Juru Bicara Inpex Usman Slamet mengatakan, banyak hal yang dibicarakan pimpinan Inpex dengan Jokowi. Salah satunya mengenai insentif yang diminta oleh Inpex dalam pengembangan Blok Masela sesuai keinginan pemerintah.

“Kami bicarakan regulatory (aturan), commercial, dan fiscal term. Terutama scheduling (penjadwalan proyek), itu kan perlu dibicarakan lagi,” kata Usman seusai bertemu Jokowi. Meski begitu, dia tidak menyebutkan secara spesifik insentif apa saja yang diminta Inpex kepada Jokowi. 

Dalam pertemuan tersebut, menurut Vice President Corporate Service Inpex Indonesia Nico Muhyidin, Jokowi menyampaikan akan mendukung penuh Proyek Masela. Untuk mendiskusikan lebih detail mengenai insentif dan semua hal terkait proyek ini, Jokowi meminta Inpex berhubungan langsung dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Baca: SKK Migas: Inpex Akan Ajukan Revisi PoD Masela di 2019)

Di sisi lain, menurut Nico, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan Inpex terkait perubahan skema pengembangan Blok Masela. Termasuk penentuan lokasi lahan yang tepat untuk pembangunan kilang pengolahannya. Hal ini membutuhkan proses yang panjang, rumit, dan sangat sensitif.

Dalam kesempatan wawancara dengan Katadata pada Maret lalu, Menteri ESDM Sudirman Said memang memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak Blok Masela. Namun, proses perpanjangan itu harus mengikuti aturan yang ada, yakni baru bisa diajukan paling cepat 10 tahun sebelum masa kontraknya berakhir yaitu tahun 2018.

“Kalau sudah bangun dan investasi sebesar itu, ya masuk akalnya kontraknya diperpanjang. Siapa yang mau investasi US$ 14 miliar tanpa kepastian,” ujar Sudirman. (Baca: Inpex Tak Dapat Perpanjang Kontrak Blok Masela Lebih 20 Tahun)

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko juga mengatakan, hanya akan memproses perpanjangan kontrak suatu wilayah kerja migas sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kontrak dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan. Setiap kontraktor migas yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maka bisa dilakukan paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Sementara kontrak Inpex di Blok Masela akan berakhir 2028. Jika mengacu aturan tersebut, Inpex baru bisa mengajukan kontrak paling cepat 2018 dan hanya bisa mendapat perpanjangan hingga 2048. "Kalau Inpex menyampaikan permohonan perpanjangan, maka mengikuti aturan itu," kata dia kepada Katadata, Sabtu (11/6). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...