Molor, Perpres Penurunan Harga Gas Akan Terbit Bulan Ini

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
16/2/2016, 17.55 WIB

KATADATA - Pemerintah belum juga mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga gas industri di dalam negeri. Padahal hal ini sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III yang diumumkan pada Oktober tahun lalu, yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari kemarin.

Kebijakan penurunan harga gas ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian Perindustrian menargetkan perpres penurunan harga gas bisa segera selesai dan diterbitkan dalam bulan ini. Namun, hingga kini draf perpres ini belum juga final. Padahal bulan ini hanya tersisa dua pekan dari sekarang. (Baca: Pelaku Industri Keluhkan Lambannya Regulasi Penurunan Harga Gas)

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan saat ini pembahasan Perpres tersebut hampir rampung dan hanya menyisakan hal-hal teknis soal hukum. Pada prinsipnya seluruh pihak, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bersepakat.

Hanya saja, Kemenkeu masih memerlukan sedikit waktu untuk membuat teknis hukum dari sisi penerimaan negara. "Hanya tinggal itu saja tahapannya, kami harap bulan ini selesai," ujarnya saat rapat kerja Kemenperin di Bidakara, Jakarta, Selasa (16/2). 

Khayam menjelaskan akan ada delapan industri yang akan diuntungkan dengan penurunan harga gas industri. Delapan industri ini telah dibahas dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satunya oleokimia. Saat ini beberapa industri oleokimia mulai tumbuh di Sumatera Utara yang membutuhkan pasokan gas. (Baca: Pemerintah Susun Formula Harga Gas Dikaitkan Harga Minyak)

Dalam perpres yang akan segera terbit ini, harga gas akan diturunkan US$ 1-2 per juta british thermal unit (mmbtu) atau sekitar 14-20 persen dari harga saat ini. Harga gas yang berlaku akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Karena aturannya molor sementara paket kebijakan sudah terlanjur diumumkan bahwa penurunan harga gas akan mulai berlaku mulai Januari, maka pemerintah menetapkan penurunan harga ini akan berlaku surut.

Menteri ESDM Sudirman Said sempat mengatakan pemerintah sudah mengkaji potensi penurunan harga gas sejak lama. Potensinya harga gas bisa turun hingga 30 persen. “Apabila kita terus melakukan penataan-penataan, dimulai dengan pembangunan infrastruktur yang dipercepat pembangunannya, potensi penuruan harga gas itu bisa 30 persen,” ujar Sudirman.

Pembangunan infrastruktur gas ini membutuhkan dana yang sangat besar, hingga ratusan triliun. Belum lagi dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas yakni PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Pertamina Gas yang sulit bersinergi. Mereka malah saling bersaing membangun infrastruktur gas dalam satu wilayah yang sama. (Baca: Jokowi Minta Kementerian BUMN Sinergikan PGN dan Pertagas).

Makanya Kementerian BUMN berupaya melakukan sinergi dua perusahaan tersebut dalam pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur bersama (open access). Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng mengatakan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang, sehingga mewajibkan kedua perusahaan pelat merah tersebut untuk melakukannya.

"Sebenernya open acsess itu sudah cukup. Sudah cukup dalam rangka (integrasi) bisnis migas saat ini," ujar Sommeng saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2).

Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution