Pemerintah Isyaratkan Beri Izin Ekspor Freeport

www.npr.org
tambang freeport
Penulis: Arnold Sirait
27/1/2016, 21.31 WIB

Berdasarkan laporan keuangan induk usahanya, Freeport-McMoRan (FCX) mengalami kerugian sebesar US$ 12,23 miliar sepanjang tahun lalu. Kerugian ini lebih besar dibandingkan yang dialami 2014 yang hanya US$ 1,3 miliar. Total utang Freeport-McMoRan selama 2015 juga membengkak menjadi  US$ 20,42 miliar. Padahal total utang di 2014 hanya US$ 18,84 miliar.

Sudirman pun memahami kondisi tersebut dan akan mencarikan solusi untuk Freeport. Uang jaminan ini sebenarnya harus dibayar Freeport untuk menunjukkan kesungguhan Freeport membangun smelter. Saat ini kemajuan pembangunan smelter Freeport baru 14 persen. Padahal dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 kemajuan pembangunan smelter paling sedikit 60 persen dari target setiap enam bulan. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)

Kewajiban membangun smelter termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Bila tak melaksanakannya, kontraktor atau pemegang izin usaha dilarang mengekspor produknya. Larangan ini akan dicabut seiring kemajuan pembangunan smelter. Namun, dalam tahapan tersebut, perusahaan akan terkena bea keluar progresif. Adapun izin menjual mineral ke luar negeri bisa diperbarui dalam periode tertentu. 

Mengenai dua syarat yang belum terpenuhi tersebut, Sudirman mengatakan masih ada waktu untuk Freeport melunasinya. Mengingat izin ekspor Freeport akan habis pada Kamis, 28 Januari 2016. “Kami masih ada beberapa hari untuk cari solusi. Orientasi kami bagaimana kelangsungan operasi terjaga supaya tidak berpengaruh pada ekonomi lokal maupun industri,” ujar dia. 

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan bertemu dengan pihak Freeport pekan ini. Sayangnya Darmin masih enggan menyebut mengenai topik yang akan dibahas dengan pihak Freeport. “Mudah-mudahan kalau bisa minggu ini. Freeport  mungkin mau mengusulkan sesuatu,” kata dia usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/1). 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution