Menteri Rini Serahkan Pencopotan Lino ke Komisaris Pelindo II

Rini Sumarno KATADATA|Arief Kamaludin
Rini Sumarno KATADATA|Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
21/12/2015, 17.34 WIB

"Kita ikuti proses hukumnya dan tidak ada lindung-melindungi (Lino)," kata Rini. (Baca: Jusuf Kalla Terang-terangan Bela R.J. Lino)

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka dalam pengadaan tiga unit QCC pada tahun 2010. Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery untuk memasok kebutuhan barang di Pelindo II tanpa melalui proses lelang.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Lino sebagai tersangka. Dengan dua alat bukti ini KPK meningkatkan status kasus Lino dari penyelidikan ke penyidikan. (Baca: Setelah JICT, Pansus Minta BPK Audit Proyek Pelabuhan Kalibaru)

Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman terhadap orang yang terbukti melaggar pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Lino tidak merespons ketika dikonfirmasi Katadata melalui sambungan telepon. Pesan pendek berupa Whatsapp dari Katadata pun hanya dibaca dan tidak dibalas. (Baca: Kisah di Balik Pencopotan Budi Waseso)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution