KATADATA - Pemerintah sedang mengkaji penyatuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas, antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Rencananya Perusahaan gas Negara (PGN) akan mengakuisisi anak usaha Pertamina, PT Pertamina Gas (Pertagas).
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan proses akuisisi tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika opsi akuisisi ini dilakukan.
“Untuk akusisi banyak hal yang dilakukan, seperti due diligence (uji tuntas), valuasi, mohonkan persetujuan kalau PGN ke pemilik saham dan Pertamina ke Bond holder (pemegang obligasi),” ujarnya kepada Katadata beberapa waktu lalu. (Baca: "Intervensi" Pemerintah Memukul Saham PGN ke Titik Terendah Sejak 2011)
Meski tahap due diligence telah dilakukan dan sudah mendapat penilaian asetnya, belum tentu proses akuisisi ini bisa berjalan. Jika pemegang saham PGN atau pemegang obligasi Pertamina tidak setuju, akuisisi bisa batal.
Sementara itu, pekerja Pertamina menyatakan menolak jika PGN mengakuisisi Pertagas. Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Eko Wahyu Laksmono beralasan tidak 100 persen milik negara. Akuisisi tersebut malah akan semakin menguntungkan pihak asing yang memiliki 35 persen saham PGN.
“Ini kebalik namanya. Lebih baik PGN yang diakuisisi oleh Pertamina karena kami asetnya lebih besar,” ujarnya kepada Katadata. (Baca: Pertamina-PGN Saling Tuding Penyebab Mahalnya Harga Gas di Medan)
Tahun lalu, wacana merger juga pernah disuarakan oleh Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan. Namun, rencana ini batal. Dahlan mengaku wacana ini hanya ancaman untuk PGN dan Pertagas karena selalu bersaing di bisnis hilir gas.
Menteri BUMN Rini Soemarno sempat mengatakan akuisisi ini merupakan salah bagian dari konsolidasi BUMN energi, dengan menggabungkan dan membentuk perusahaan induk (holding). Skemanya, PGN akan mengakuisisi Pertagas. Kemudian induk usaha Pertagas, Pertamina akan mengambil saham PGN. Nantinya, Pertamina akan menjadi holding BUMN energi, dan PGN dijadikan sub-holding sektor gas bumi. (Baca: Pertamina Ingin Jadi Induk BUMN Migas)
Edwin mengatakan kajian untuk opsi merger dan akuisisi membutuhkan waktu yang panjang. Makanya, opsi ini akan dijadikan opsi terakhir. Pemerintah juga mengkaji opsi lain untuk mengintegrasikan dua perusahaan hilir gas ini, yaitu penggabungan (merger) dan kerja sama operasi (KSO). (Baca: PGN-Pertagas Akan Diintegrasikan Tahun Depan)
Opsi penggabungan operasi ini bisa dilakukan dalam waktu dekat dan kedua perusahaan pun sudah sepakat. “Semua sudah sepakat bahwa ini harus dilakukan untuk secara terpadu dan terintegrasi dalam perencanaan, pengolahan, hingga pengembangan,” kata Edwin.
Dengan sinergi ini, kedua perusahaan akan melakukan pencampuran gas bersama, yang mahal dan yang murah. Sehingga tidak ada lagi industri yang mengeluh mendapatkan gas dengan harga yang tinggi. Ini sesuai dengan instruksi presiden untuk menyediakan gas dengan harga yang terjangkau dan berkelanjutan. (Baca: Merger PGN-Pertagas Bisa Turunkan Harga Gas 30 Persen)