Ungkap Rekaman Freeport, ESDM Mau Bersihkan Pejabat Korup, Calo, Mafia
KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini belum mau membawa kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, ke ranah hukum. Lantaran diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Kementerian ESDM memilih melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin lalu (16/11).
Staf Khusus Kementerian ESDM Said Didu mengatakan tujuan pihaknya mengungkapkan rekaman percakapan antara Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Reza Chalid dengan seorang yang diduga Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsuddin tersebut bukan untuk menyasar orang atau lembaga manapun. Lewat pengungkapan tersebut, Kementerian ESDM setidaknya memiliki tiga target.
Pertama, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ESDM. Pasalnya, banyak pejabat di sektor ESDM pada pemerintahan sebelumnya yang terlibat kasus korupsi. Antara lain Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Menteri ESDM pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jero Wacik.
Kedua, Kementerian ESDM sering disebut sebagai tempat para mafia beroperasi, mulai dari mafia minyak hingga mafia tambang. Hal ini pula yang menyebabkan banyak pejabat yang terkena kasus hukum, bahkan sampai dipenjara.
(Ekonografik: Jejak Kontroversi Setya Novanto)
Ketiga, Kementerian ESDM ingin membersihkan para calo yang bergentayangan di berbagai proyek energi dan sumber daya mineral. Dengan mengungkapkan kasus tersebut, diharapkan tidak ada lagi individu yang menyalahartikan jabatannya untuk menjadi calo.
Selain itu, Said menginginkan agar siapapun, baik perusahaan atau individu yang ingin berhubungan dengan Kementerian ESDM, tidak melalui jalur calo. Tiga alasan itulah yang mendorong Kementerian ESDM mengungkapkan kasus yang diduga melibatkan Ketua DPR tersebut. Jadi, tidak ada maksud untuk menyerang siapapun atau pihak manapun.
"Ini untuk memberitahu semua yang sedang mengurus kebijakan akan melaporkan apabila ada pihak yang menjadi calo kebijakan. Dampak dari itu ada yang merekam," kata Said di Jakarta, Jumat (20/11).
(Baca: Tiga Orang di Balik Rekaman Skenario Kontrak Freeport)
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan kasus dugaan pencatutan nama Jokowi dan Jusuf Kalla terkait skenario perpanjangan kontrak Freeport kepada MKD DPR, Senin(16/11). Dalam surat berkop Menteri ESDM perihal “Laporan Tindakan Tidak Terpuji Sdr. Setya Novanto” kepada pimpinan MKD, yang salinannya dimiliki Katadata, Sudirman mengungkapkan, Setya Novanto bersama Reza Chalid (MR) telah beberapa kali memanggil dan bertemu dengan pimpinan Freeport Indonesia.
Dalam pertemuan ketiga yang berlangsung tanggal 8 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di suatu hotel di kawasan SCBD, Sudirman menjelaskan, Setya menjanjikan suatu cara penyelesaian kelanjutan kontrak Freeport. Politikus Partai Golkar ini juga meminta agar Freeport memberikan saham Freeport kepada Jokowi dan Kalla.
(Baca: Rizal Ramli: Polemik Sudirman Bisa Seret Bos Freeport)
Tak cuma itu, Setya dan Reza beberapa kali menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan. Setya menyebut Luhut telah berbicara dengan Chairman Freeport-McMoran Inc James Robert Moffet (Jim Bob) untuk meminta agar 10 persen dari 30 persen saham Freeport yang akan didivestasi dibayarkan menggunakan dividen. Namun, ide tersebut tidak disukai oleh Presiden Jokowi dan akhirnya menjadi perdebatan.
(Baca: Namanya Dicatut Setya Novanto, Luhut Merasa Tak Tercemar)
Selain itu, Setya menyatakan, Luhut telah mengetahui jatah saham Freeport yang akan diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Adapun Reza menyebutkan peran Luhut dalam besaran saham untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk mendukung perpanjangan kontrak Freeport.
Kamis kemarin, Luhut membantah dugaan keterlibatannya dalam pencatutan nama Jokowi dan Kalla. Sebaliknya, dia menuding langkah Sudirman melaporkan kasus itu ke DPR tanpa sepengathuan dan seizin Jokowi.