KATADATA - Pemerintah memenuhi komitmennya untuk memberikan saham partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyerahkan PI Blok Mahakam sebesar 10 persen kepada Pemprov Kaltim hari ini.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan penyerahan PI tersebut dilakukan hari ini, Selasa (6/10). "Iya, akan ada penyerahan PI 10 persen blok mahakam ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan," kata Djoko kepada Katadata, Selasa (6/10). 

Djoko enggan menjelaskan apakah acara tersebut hanya pemberian saham kepada Pemerintah Provinsi dan tidak ada penyerahan saham ke PT Pertamina (Persero) atau Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Dia juga enggan menjelaskan seperti apa pembagian saham antara Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

(Baca: Masih Ada Hambatan Dalam Pembahasan Blok Mahakam)

Pertengahan Juni lalu pemerintah telah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam. Pihak Indonesia, yang diwakili oleh Pertamina dan Badan Usaha Daerah (BUMD) Kaltim mendapat 70 persen. Sisanya diberikan kepada kontraktor lama, yakni Total dan Inpex. Adapun jatah saham Kaltim sebesar 10 persen masih harus dibagi dengan Pemkab Kukar

Belum jelas juga dari mana pendanaan yang akan didapat pemerintah daerah tersebut untuk bisa mengambil jatah sahamnya. Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja masih berharap Pertamina bisa membantu menalangi dana yang dibutuhkan pemerintah daerah di Blok Mahakam. " Sedang dibahas, semoga bisa," kata dia.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek pun berharap hal yang sama. Ketika ditemui Katadata di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (2/10), dia berharap Pertamina atau pemerintah pusat mau menalangi pendanaan di Blok Mahakam. Saat ini Awang masih menunggu pembicaraan dengan Pertamina terkait hal ini. Dia juga meminta agar pemerintah bisa memfasilitasi pertemuannya dengan Pertamina.

Pertamina diminta menalangi terlebih dulu, karena pemerintah daerah tidak bisa menggunakan anggaran negara. Sementara anggaran daerah sangat terbatas. Pemerintah juga melarang daerah  menggandeng pihak swasta untuk membantu pendanaan. Jika Pertamina mau menalangi pendanan tersebut, Pemprov Kaltim akan mencicil pembayarannya dari bagi hasil migas yang diproduksi Blok Mahakam.

(Baca: Dibayari Pertamina, Kaltim Batal Gandeng Swasta di Blok Mahakam)

Padahal sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim PT Migas Mandiri Pratama, menyatakan sudah menyiapkan dana untuk mengambil saham Blok Mahakam. Direktur Utama Migas Mandiri Pratama Hazairin Adha mengatakan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Mahakam pada 1 Januari 2018, pihaknya sudah mempersiapkan dana sekitar Rp 2 triliun - Rp 3 triliun.

Dia juga mengatakan bahwa pendanaan ini bukan berasal dari APBN ataupun PT Pertamina (Persero). Pendanaan tersebut berasal dari pinjaman bank baik dalam negeri ataupun luar negeri. 

(Baca: Blok Mahakam Akan Pasok 660 Ton Gas untuk Industri di Kaltim)