Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmadja mengatakan sampai saat ini pemerintah masih membahas keputusan mengenai Blok Mahakam. Dia belum bisa memastikan kapan keputusan Blok Mahakam diumumkan.

"Nanti pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menteri ESDM yang akan menyampaikan," ujar dia.

Mengenai hak partisipasi daerah untuk Blok Mahakam, Wiratmadja kembali menegaskan, hak tersebut murni untuk pemerintah daerah. Jika pihak swasta ingin ikut masuk dalam Blok Mahakam, maka harus melakukan tender dengan Pertamina. Tidak boleh dengan pemerintah daerah setempat.

"Kembalikan saja ke aturannya. Kalau tidak untuk daerah (seluruhnya), berarti kami melakukan kesalahan," kata dia.

Mengenai kesulitan keuangan yang dihadapi Pemda jika harus menyediakan dana untuk PI, sebenarnya masih bisa diatasi. Wiratmadja menyebut, pemerintah daerah bisa saja menggandeng konsorsium bank atau membayar secara mencicil, dengan dividen yang diperolehnya setiap tahun. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait