Pemerintah Ancam Bekukan Izin Ekspor LNG Pertamina

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
28/1/2015, 10.12 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam membekukan izin ekspor gas alam cair (liquified natural gas/ LNG) PT Pertamina (Persero). Ini disebabkan perusahaan pelat merah itu melakukan ekspor LNG ke Vitol Grooup dan Glencore senilai US# 90 juta atau Rp 1,2 triliun tanpa izin.

Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Naryanto Wagimin mengatakan, pemerintah telah memberikan teguran keras dengan keluarnya surat peringatan sebanyak dua kali kepada Pertamina pada Desember 2014. ?Jika sampai peringatan ketiga, Pertamina tak boleh ekspor gas lagi,? kata dia seperti dikutip Kontan, Rabu (28/1).

Sesuai aturan, ekspor dan impor migas harus mendapatkan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, dan Bea Cukai. Adapun Pertamina melakukan ekspor LNG pada September tahun lalu tanpa mengantongi izin dari pemerintah. 

Reporter: Redaksi