Tidak Gelar Demonstrasi, Buruh Peringati May Day dengan Bakti Sosial

ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi, aksi unjuk rasa buruh. Memperingati May Day di tengah pandemi Covid-19 tahun ini, para buruh tidak akan menggelar demonstrasi melainkan menyalurkan aspirasi secara virtual dan mengadakan aksi bakti sosial.
30/4/2020, 13.23 WIB

Mengutip siaran pers, Minggu (19/4), Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Koordinator Perekonomian dan kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Menanggapi rencana tersebut, pihak Kepolisian memastikan tidak akan memberikan izin seluruh serikat pekerja yang berencana menggelar aksi demonstrasi. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah membatasi seluruh aktivitas dan interaksi sosial lantaran merebaknya pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanggulangan Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.

"Sudah jelas disampaikan tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, kemudian pada aturan PSBB juga sudah dijelaskan lebih dari lima orang sebaiknya di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada Katadata.co.id, Senin (20/4).

Adapun, keputusan tersebut mengacu pada Surat Telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020, yang dikeluarkan pada 13 April 2020. Aturan itu menjadi arahan petinggi Kepolisian untuk mengantisipasi adanya aksi massa dalam jumlah besar.

(Baca: Marak PHK Akibat Pandemi, Buruh Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto