Pemerintah Siapkan Insentif Rp 5,2 T untuk Tenaga Medis Tangani Corona

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Ilustrasi, petugas melakukan pemeriksaan cepat Covid-19 (Rapid Test) kepada warga yang terjaring razia di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020).
Penulis: Rizky Alika
6/5/2020, 09.38 WIB

(Baca: 44 Dokter dan Perawat RI Meninggal Dunia Akibat Virus Corona)

Untuk santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19. Insentif dan santunan kematian diberikan terhitung mulai Maret sampai dengan Mei, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, Kemenkes melakukan refocusing belanja dengan produk dalam negeri. "Dari sisi produksi, ventilator dan sebagainya juga jadi bagian perencaanan," ujar Oscar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  meminta agar para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus corona  dapat diberikan insentif. Hal ini lantaran para tenaga medis tersebut adalah garis terdepan yang berjuang dalam penanganan wabah tersebut di Indonesia.

“Saya minta Menteri Keuangan ini pemberian insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19 ini,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, pertengahan Maret lalu (19/3).

(Baca: Tenaga Medis di Jakarta Kelelahan Tangani Corona, Relawan Siap Bantu)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika