Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai sebagai Saksi Penyelundupan Tekstil

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi dalam kasus impor tekstil ilegal.
Editor: Agustiyanti
6/5/2020, 22.11 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi dalam kasus impor tekstil ilegal sejak  2018 hingga 2020. Pemeriksaan dilakukan pada 4-6 Mei 2020.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 pada 27 April lalu. Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti untuk mendapatkan tersangka.

"Hari ini penyidik kembali memeriksa dua orang pejabat dari Dirjen Bea dan Cukai yaitu Winarko Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Muhtadi Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (6/5). 

(Baca: Industri Tekstil RI saat Pandemi: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga)

Selain itu, menurut dia, terdapat empat saksi lain yang turut diperiksa yakni Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan M. Amir, Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priuk Muhtadi, dan dua orang Pelaksana P2 KPU Bea Cukai Tanjung Priok yakni Kristi Agung Susanto dan Agung Rahmadani.

"Sedangkan pada hari Selasa, telah diperiksa Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," kata dia.

(Baca: Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona)

Di sisi lain, ia menjelaskan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Penyidik memperhatikan jarak aman antara saksi dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Para saksi juga wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto