KSP Klaim Pemerintah Tak Longgarkan PSBB, tapi juga Pentingkan Ekonomi

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). KSP mengklaim kebijakan pelonggaran transportasi bukan melonggarkan PSBB.
10/5/2020, 15.55 WIB

“Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal,” bunyi poin C Surat Edaran No 4 Tahun 2020.

Meski demikian, Gugus Tugas tetap memberikan syarat kepada pihak yang dikecualikan itu. Mereka harus memperlihatkan identitas diri lewat KTP atau pengenal lainnya. Selain itu orang tersebut harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction atau rapid test.

“Atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/ klinik kesehatan,” demikian bunyi poin nomor 2 surat itu.

(Baca: Penumpang Menumpuk di Bandara, Kemenhub Tegur AP II dan KKP)

Khusus PNS atau pegawai swasta, mereka harus menyertakan surat tugas resmi dari instansinya untuk melakukan perjalanan. Bagi yang tidak mewakili swasta atau pemerintah, maka perlu membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat.

“Melaporkan rencana perjalanan dari jadwal keberangkatan, saat berada di penugasan, dan waktu kepulangan,” bunyi poin 2 huruf A surat tersebut.

Pasien yang melakukan perjalanan harus mampu menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit sebelumnya. Sedangkan masyarakat yang pergi mengunjungi keluarga yang meninggal harus membawa surat keterangan kematian anggota keluarganya.

Syarat bagi pekerja migran melakukan perjalanan adalah membawa surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan WNI di luar negeri yang melakukan perjalanan ke Indonesia harus menunjukkan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di negara itu.

Untuk pelajar atau mahasiswa RI di luar negeri, Gugus Tugas mensyaratkan surat keterangan dari sekolah atau universitas asal mereka. “Proses pemulangan harus dilaksanakan terorganisir oleh lembaga pemerintah, daerah, swasta, dan universitas,” demikian tertulis dalam poin 2 huruf C surat tersebut.

(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur