KSP Klaim Pemerintah Tak Longgarkan PSBB, tapi juga Pentingkan Ekonomi

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). KSP mengklaim kebijakan pelonggaran transportasi bukan melonggarkan PSBB.
10/5/2020, 15.55 WIB

Kantor Staf Presiden mengklaim bahwa pemerintah tak melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun justru memperketat aturannya. Meski demikian instansi tersebut menyebut bahwa ekonomi tetap menjadi hal yang penting untuk dijaga di tengah kondisi pandemi corona.

Hal ini terkait kembali beroperasinya semua moda transportasi sejak Kamis 7 Mei 2020. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas tentang kelonggaran aktivitas selama pandemi pun mencakup pengecualian pembatasan perjalanan.

Pengecualian tersebut di antaranya yakni mereka harus melayani penanganan corona, pertahanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, layanan pendukung kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

"Nah, ekonomi penting ini kan juga terkait dengan apa yang disebut di dokumen sebelumnya, baik di dalam pedoman PSBB atau yang sudah tercantum di Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) terkait pengendalian transportasi selama menjelang Idul Fitri atau masa mudik," ujar Brian dalam video conference, Minggu (10/5).

(Baca: Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang)

Namun, dia tidak merinci lebih lanjut seperti apa ekonomi penting yang dimaksud dan diharapkan oleh pemerintah. Brian mengatakan, pengecualian pembatasan aktivitas transportasi itu juga dalam rangka konektivitas antardaerah, terutama dalam alur distribusi logistik, alat pelindung diri (APD), maupun pengiriman tenaga medis di wilayah yang membutuhkan.

Sejak awal diterapkan PSBB pasal pengecualian itu telah ada baik di aturan pembatasan tersebut maupun Permenhub. "Arahan Pak Presiden itu jelas, PSBB tetap dilaksanakan dengan ketat namun efektif. Efektif artinya bahwa setiap daerah harus mulai melihan bahwa kebijakan ini bisa memberikan hasil yang kita harapkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, instansinya pun mengklaim di dalam skema kebencanaan pun ada sejumlah tahapan, mulai dari pencegahan, respons, hingga rekonstruksi menuju keadaan normal. Saat ini, menurut Brian, pemerintah belum akan melakukan skema ketiga karena perlu perencanaan yang matang.

"Namun, kita tetap harus punya perencanaan bagaimana harus mulai persiapan untuk menghadapi kembali ke situasi normal dan perbaikan, serta peningkatan strategi untuk lebih baik," ujar dia.

(Baca: Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik)

Dalam surat edaran Gugus Tugas, pengecualian juga berlaku pada pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika ada keluarga inti sakit keras/meninggal dunia. Selain itu pekerja migran, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di luar negeri juga dikecualikan dari pembatasan.

“Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal,” bunyi poin C Surat Edaran No 4 Tahun 2020.

Meski demikian, Gugus Tugas tetap memberikan syarat kepada pihak yang dikecualikan itu. Mereka harus memperlihatkan identitas diri lewat KTP atau pengenal lainnya. Selain itu orang tersebut harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction atau rapid test.

“Atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/ klinik kesehatan,” demikian bunyi poin nomor 2 surat itu.

(Baca: Penumpang Menumpuk di Bandara, Kemenhub Tegur AP II dan KKP)

Khusus PNS atau pegawai swasta, mereka harus menyertakan surat tugas resmi dari instansinya untuk melakukan perjalanan. Bagi yang tidak mewakili swasta atau pemerintah, maka perlu membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat.

“Melaporkan rencana perjalanan dari jadwal keberangkatan, saat berada di penugasan, dan waktu kepulangan,” bunyi poin 2 huruf A surat tersebut.

Pasien yang melakukan perjalanan harus mampu menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit sebelumnya. Sedangkan masyarakat yang pergi mengunjungi keluarga yang meninggal harus membawa surat keterangan kematian anggota keluarganya.

Syarat bagi pekerja migran melakukan perjalanan adalah membawa surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan WNI di luar negeri yang melakukan perjalanan ke Indonesia harus menunjukkan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di negara itu.

Untuk pelajar atau mahasiswa RI di luar negeri, Gugus Tugas mensyaratkan surat keterangan dari sekolah atau universitas asal mereka. “Proses pemulangan harus dilaksanakan terorganisir oleh lembaga pemerintah, daerah, swasta, dan universitas,” demikian tertulis dalam poin 2 huruf C surat tersebut.

(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)

Reporter: Cindy Mutia Annur