IDI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pelonggaran Transportasi

ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz
Suasana Bandara Sultan Syarif Kasim II yang terlihat sepi di Pekanbaru, Riau, Kamis (7/5/2020). IDI mengimbau pemerintah disiplin menerapkan kebijakan PSBB dan mengevaluasi pelonggaran transportasi untuk menurunkan risiko penularan corona.
10/5/2020, 18.32 WIB

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau agar pemerintah tetap disiplin menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengevaluasi pengecualian operasional moda transportasi. Sebab, instansi para dokter ini menilai, pelonggaran justru berpotensi meningkatkan resiko penularan virus corona.

Ketua Pengurus Besar IDI Daeng M. Faqih mengatakan bahwa hingga saat ini penambahan kasus positif corona berfluktutatif antara 250 sampai 400 orang per hari. Oleh karena itu pemerintah harus waspada dalam mengambil kebijakan penanganan virus asal Wuhan, Tiongkok, ini.

IDI berharap bahwa apa yang disampaikan pemerintah untuk menetapkan pengecualian operasional transportasi pada penerapan PSBB bukan bertujuan untuk melonggarkan hal-hal lain.

"Karena kami khawatir jika PSBB dan social distancing (pembatasan sosial) tidak didisiplinkan, maka (kebijakan) ini tidak akan efektif sebagai instrumen pencegahan persebaran virus," ujar Daeng dalam video conference, Minggu (10/5).

(Baca: Bertambah 387 Kasus, Positif Corona Indonesia Tembus 14 Ribu Orang)

Padahal, menurut dia, selama PSBB berlangsung maka kegiatan testing, tracing, dan isolasi menjadi instrumen untuk mendeteksi dini kasus corona untuk menghindari sebaran kasus terinfeksi lebih masif.

Di aturan PSBB pun sudah ada pengecualian, terutama di sektor kesehatan, makanan dan minuman, energi, logistik, dan sebagainya. Sehingga, dia berharap pemerintah hanya akan mengevaluasi hambatan logistik yang masih kerap ditemui dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat saja. Misalnya pada sektor bahan pangan dan alat kesehatan.

Sebab, Daeng mengatakan bahwa dia mendapat laporan industri pangan mengeluhkan sulitnya untuk mengirim air dan bahan makanan selama PSBB berjalan. "Padahal, (sektor ini) sudah masuk pengecualian," ujar Daeng.

Dia melanjutkan, IDI pun sudah berikirim surat ke Gugus Tugas, Panglima TNI, dan Kapolri untuk ditembuskan kepada sejumlah kementerian bahwa yang termasuk pengecualian itu sebaiknya pemenuhan terhadap sektor-sektor untuk memenuhi hajat hidup masyarkat.

(Baca: Anggota DPR Kritik Konsistensi Pemerintah yang Longgarkan Transportasi)

"Itu (pengecualian untuk sektor-sektor tersebut) tolong dijaga. Jika evaluasi (pengecualian) seperti ini menurut saya merupakan hal yang baik," ujar Daeng.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti menegaskan bahwa tidak ada kelonggaran dalam penerapan PSBB meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa moda transporatasi bisa beroperasi kembali sejak Kamis (7/5).

“Jadi sebetulnya sudah ada (pengecualian), hanya mungkin ini pernyataannya disampaikan demikian sehingga kemudian orang melihat seperti bahwa ini ada kelonggaran, padahal tidak,” ujar Brian.

Dia mengatakan pada aturan-aturan sebelumnya terkait PSBB sudah mencantumkan pengecualian bagi aktivitas tertentu yang tetap dapat beroperasi. Bahkan, menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mempertegas pengecualian tersebut.

(Baca: KSP Klaim Pemerintah Tak Longgarkan PSBB, tapi juga Pentingkan Ekonomi)

Surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dimaksud mengatur tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Brian mengatakan, pengecualian dibutuhkan agar konektivitas antar daerah dalam menangani Covid-19 tetap terjaga.

Anggota Komisi IX DPR Bukhari Yusuf menilai pemerintah tak konsisten alias 'galau' soal penanganan corona di Indonesia. Pasalnya, menurut dia, pernyataan Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian maupun instansinya berbeda-beda, khususnya soal keputusan pelonggaran moda transportasi.

"Pemerintah ini galau. Saya pikir (kebijakan pelonggaran transportasi) itu sangat tidak konsisten," ujar Bukhari dalam video conference, Minggu (10/5).

Dia menilai, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelonggaran PSBB itu salah satunya bertujuan menghindari masalah ekonomi. Sedangkan, Jokowi mengatakan bahwa PSBB bakal diperketat dan efektif.

(Baca: Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik)

 
Reporter: Cindy Mutia Annur